Rabu, 16 Desember 2009
Uu baru dinas kelautan dan perikanan
15.06 |
Diposting oleh
padang Giant-T fishing |
Edit Entri
Rencana Penerapan Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan
Sehubungan dengan European Council Regulation No. 1005/2008 (IUU Regulation) tanggal 29 September 2008 yang mewajibkan setiap produk perikanan hasil tangkapan dari perairan laut yang masuk ke pasar UE harus dilengkapi dengan "Catch Certificate" (Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan/SHTI), dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan akan mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2010 sebagaimana diatur
dalam European Council Regulation No. 1005/2008 di atas.
2. Indonesia (Departemen Kelautan dan Perikanan/DKP) telah melakukan berbagai
langkah-langkah persiapan, termasuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh Komisi
Eropa untuk menyampaikan notifikasi Pejabat DKP ke UE. Hai ini bisa dilihat melalui
website Komisi Eropa (http://ec.europa.eu/fisheries/cfp/external_relations/illegal_
fishing_en.htm).
3. Menteri Kelautan dan Perikanan telah menunjuk Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sebagai Otoritas
Kompeten (Competent Authority) untuk penyelenggaraan SHTI. Untuk operasional SHTI di lapangan,
Dirjen Perikanan Tangkap telah menunjuk 21 (dua puluh satu) Kepala Pelabuhan Perikanan sebagai
Otoritas Kompeten Lokal yang akan memvalidasi Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan.
4. Apabila ada ada pertanyaan terkait dengan penerapan Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan dapat
menghubungi Dirjen Perikanan Tangkap up. Direktur Pelabuhan Perikanan telp. (021) 3520728, Fax
(021) 3520728, Email: parlin.t@gmail.com dengan tembusan kepada Dirjen Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Perikanan up. Direktur Pemasaran Luar Negeri telp/fax (021) 3521977, Email:
trilateral_partnership@yahoo.com dan eksporikan@gmail.com.
5. Sebagaimana telah dijelaskan melalui sosialisasi dan simulasi yang telah dilaksanakan pada bulan Juli
- September 2009 bahwa Untuk kapal penangkap skala kecil tidak perlu mengisi Sertifikat Hasil
Tangkapan Ikan, namun UPl/eksportir mengisi sertifikat hasil tangkapan ikan yang telah
disederhanakan.
6. Contoh blanko Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan dan informasi lainnya dapat dilihat di website DKP
(www.dkp.go.id, pilih Program Khusus, pilih Seafood Indonesia).
Sumber :
Direktorat Jenderal P2HP
Sehubungan dengan European Council Regulation No. 1005/2008 (IUU Regulation) tanggal 29 September 2008 yang mewajibkan setiap produk perikanan hasil tangkapan dari perairan laut yang masuk ke pasar UE harus dilengkapi dengan "Catch Certificate" (Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan/SHTI), dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan akan mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2010 sebagaimana diatur
dalam European Council Regulation No. 1005/2008 di atas.
2. Indonesia (Departemen Kelautan dan Perikanan/DKP) telah melakukan berbagai
langkah-langkah persiapan, termasuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh Komisi
Eropa untuk menyampaikan notifikasi Pejabat DKP ke UE. Hai ini bisa dilihat melalui
website Komisi Eropa (http://ec.europa.eu/fisheries/cfp/external_relations/illegal_
fishing_en.htm).
3. Menteri Kelautan dan Perikanan telah menunjuk Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sebagai Otoritas
Kompeten (Competent Authority) untuk penyelenggaraan SHTI. Untuk operasional SHTI di lapangan,
Dirjen Perikanan Tangkap telah menunjuk 21 (dua puluh satu) Kepala Pelabuhan Perikanan sebagai
Otoritas Kompeten Lokal yang akan memvalidasi Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan.
4. Apabila ada ada pertanyaan terkait dengan penerapan Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan dapat
menghubungi Dirjen Perikanan Tangkap up. Direktur Pelabuhan Perikanan telp. (021) 3520728, Fax
(021) 3520728, Email: parlin.t@gmail.com dengan tembusan kepada Dirjen Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Perikanan up. Direktur Pemasaran Luar Negeri telp/fax (021) 3521977, Email:
trilateral_partnership@yahoo.com dan eksporikan@gmail.com.
5. Sebagaimana telah dijelaskan melalui sosialisasi dan simulasi yang telah dilaksanakan pada bulan Juli
- September 2009 bahwa Untuk kapal penangkap skala kecil tidak perlu mengisi Sertifikat Hasil
Tangkapan Ikan, namun UPl/eksportir mengisi sertifikat hasil tangkapan ikan yang telah
disederhanakan.
6. Contoh blanko Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan dan informasi lainnya dapat dilihat di website DKP
(www.dkp.go.id, pilih Program Khusus, pilih Seafood Indonesia).
Sumber :
Direktorat Jenderal P2HP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Contac us :
Phone number : 081374790090
Facebook : Padang Giant-T Fishing
em@il : padangfisherman@yahoo.com
fivesolution@gmail.com
Ym : ari_zonix@yahoo.com
Facebook : Padang Giant-T Fishing
em@il : padangfisherman@yahoo.com
fivesolution@gmail.com
Ym : ari_zonix@yahoo.com
Pengikut
Categories
-
▼
2009
(24)
-
▼
Desember
(24)
- Perakiraan Cuaca dan angin bulan Desember 2009
- Perakiraan Hujan bulan Desember 2009
- Faktor Cuaca
- Uu baru dinas kelautan dan perikanan
- Longline fishing merupakan cara memancing yang mer...
- Casting fishing adalah cara memancing yang paling ...
- jenis-jenis Popper
- Jenis-Jenis ikan Kuwe (Giant Trevally
- NUSANTARA FISHING TOURNAMENT 2009
- mabuk laut
- MENCARI SPOT MANCING
- KAIL NENEK MOYANG KITA DAHULU
- MANCING DI PINGGIR LAUT
- Tip - Tip Mancing
- Tip Merawat Reel Pancing
- Saat Mancing, Perhatikan Faktor Cuaca
- Kenali Gejala Alam
- Tuna
- Ikan Berparuh (Billfish)
- Sumbar Butuh SDM Perikanan yang Handal
- Padang Today - Minangkabau di Dunia Maya.
- Mengenal Alat alat Pancing
- Mengenal Teknik Dasar Mancing
- Dunia mancing di sumatra barat
-
▼
Desember
(24)
Mengenai Saya
SPONSOR UTAMA
Toko Sedap Jaya baru
kota Padang
Toko Gindo baru
Kota padang
Toko Jahidin Blok A
Kota Padang
Toko Jahidin Nangka
Kota Pekanbaru
Toko Pancing Nelayan
Kota Pekanbaru
kota Padang
Toko Gindo baru
Kota padang
Toko Jahidin Blok A
Kota Padang
Toko Jahidin Nangka
Kota Pekanbaru
Toko Pancing Nelayan
Kota Pekanbaru
0 komentar:
Posting Komentar